Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi rekrutmen 249 warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat dalam pekerjaan di perusahaan penipuan atau scam dan judi online di Kamboja. Para WNI ini dijanjikan pekerjaan melalui grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram.
Modus Penawaran Kerja
Menurut Brigjen Nurul Azizah, Direktur Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, para perekrut menawarkan posisi sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja. Tawaran tersebut disebarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce , judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Rekrutmen oleh WNI di Kamboja
Nurul menjelaskan bahwa sebagian besar dari 249 WNI yang dipulangkan direkrut oleh sesama WNI yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Mereka diberangkatkan menggunakan tiket yang disediakan langsung oleh perekrut.
“Berdasarkan Keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (warga negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja,” ucapnya.
Saat keberangkatan, para WNI tersebut diberikan tiket pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis.
Kondisi Kerja di Perusahaan Scam
Setibanya di Kamboja, para WNI dibawa ke sebuah perusahaan scam online dan dipaksa bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, berkisar antara 14 hingga 18 jam per hari, dengan target yang ditentukan oleh perusahaan.
“Sesampainya di Kamboja, para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target-target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” ucapnya.
Mereka diberikan fasilitas tempat tinggal dan makan, namun tidak diizinkan keluar dari gedung tempat mereka bekerja dan tinggal karena adanya penjagaan ketat.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.
Gaji dan Pemulangan
Seharusnya, para pekerja ini mendapatkan gaji antara Rp 6-8 juta per bulan, dengan masa kerja rata-rata 2 bulan hingga 1,5 tahun. Namun, beberapa di antara mereka belum menerima gaji sama sekali, dan pembayaran gaji dilakukan secara tunai oleh perusahaan.
Saat ini, 249 WNI tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat. Tiga di antaranya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili mereka.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026,” ujar Nurul.






