Berita

Polisi Ungkap Jaringan Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Cikarang, Raup Ratusan Juta Rupiah

Advertisement

Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pengoplosan atau ‘suntik’ gas elpiji bersubsidi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Modus Operandi Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kernet. Modus operandi yang mereka lakukan adalah memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram.

“Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam.

Dampak dan Ancaman Hukum

Gas elpiji hasil oplosan ini diketahui dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. Sumarni menegaskan bahwa penyalahgunaan gas subsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat.

Advertisement

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” tegasnya.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penegakan Hukum Berkelanjutan

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan gas subsidi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan kepolisian 110.

Simak juga video: Modus Penimbun Solar Subsidi Bali: Dijual ke Kapal Seolah BBM Industri

Advertisement