— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung setelah adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi menyita barang bukti sabu serta sejumlah barang lain saat penggeledahan. Kedua tersangka kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang berinisial A (32) dan S (49) pada operasi tersebut.

“Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kami mengamankan dua orang tersangka inisial A (32) dan S (49) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Iptu Akhmad Huda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di kandang burung milik salah satu tersangka. Barang bukti terdiri atas 33 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,73 gram.

Selain narkotika, kata Iptu Huda, polisi turut mengamankan alat komunikasi, plastik klip, dan uang hasil penjualan yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

“Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram, alat komunikasi, plastik klip, serta uang hasil penjualan,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.