Berita

Polisi Tangerang Ungkap Peredaran Sabu di Teluknaga, Satu Bandar Diamankan

Advertisement

TANGERANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) pagi, seorang terduga bandar narkoba berinisial ZM (43) berhasil diamankan beserta barang bukti.

Penggerebekan di Kampung Bojong Renged

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin oleh Kanit Ipda Arqi Afiandi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di sebuah rumah Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” kata Jauhari kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Saat petugas melakukan penggerebekan, ditemukan empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut, yaitu ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Selain barang bukti narkotika, turut diamankan pula lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), dan satu korek api modifikasi.

Bandar Terancam Hukuman Berat

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan positif mengandung methamphetamine.

“Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine,” jelas Prapto.

Dari pemeriksaan awal, ZM diduga berperan sebagai pemilik dan penyedia barang bukti narkotika, menjadikannya sebagai bandar. Sementara tiga orang lainnya, MR, MA, dan MF, diduga sebagai pengguna.

Advertisement

Prapto mengungkapkan bahwa ZM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S.

Atas perbuatannya, ZM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana yang berlaku.

Sementara itu, terhadap tiga terduga pengguna, akan dilakukan proses asesmen untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembangan Jaringan Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jauhari.

Lebih lanjut, AKP Prapto Lasono menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini.

Advertisement