Berita

Polisi Tangerang Ungkap Jaringan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster Ilegal ke Singapura

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik dugaan penjualan 30.000 benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang dilakukan secara ilegal. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL ilegal.

Penggerebekan dilakukan di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menemukan kedua pelaku sedang menyiapkan BBL ilegal yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.

“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura,” ujar Kombes Jauhari.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selain BBL ilegal, barang bukti lain yang turut disita antara lain empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi ilegal tersebut.

Advertisement

Kombes Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar.

Penanganan Lebih Lanjut

Saat ini, polisi masih melakukan proses gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota melalui WhatsApp di nomor 0822-11-110-110.

Advertisement