Berita

Polisi: Tak Ada Pestisida dalam Tubuh Pelaku Racun Keluarga Warakas

Advertisement

Jakarta – Kepolisian tidak menemukan adanya zat beracun jenis pestisida dalam tubuh pria berinisial AS atau S (22), pelaku yang tega meracuni keluarganya di Warakas, Jakarta Utara. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) dan dokter forensik.

Hasil Forensik Tak Temukan Racun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, hasil pemeriksaan medis tidak mendeteksi kandungan pestisida di tubuh AS. Hal ini menindaklanjuti temuan awal AS dalam kondisi lemas di lokasi kejadian.

“Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku,” ujar Budi kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026).

Budi tidak merinci apakah AS hanya berakting lemas untuk mengelabui petugas. Namun, ia menekankan pentingnya pelajaran agar tidak menyalahgunakan obat-obatan. Ia juga menjelaskan bahwa zat yang dibakar di lokasi kejadian membuat keluarga korban lemas, yang diduga merupakan racun.

“Ya, saya tidak menyatakan itu, tapi tidak ditemukan. Karena kami kan menyampaikan harus scientific. Ada fakta atas uji. Nah, kalau yang bersangkutan, karena ada etanol, ada apa alkohol, ada satu zat saya tidak menyampaikan nanti akhirnya akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Zat yang dibakar membuat pihak keluarga lemas, termasuk racun tadi yang disampaikan,” jelasnya.

Pelaku Berpura-pura Lemas Sebagai Siasat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno mengungkapkan bahwa AS diduga hanya berpura-pura lemas sebagai taktik untuk mengelabui. AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota keluarganya.

“Pura-pura sebagai alibi (alasan),” kata Onkoseno pada Sabtu (7/2).

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kandungan zat di dalam tubuh AS juga tidak menemukan adanya racun.

“Tidak ada kandungan racun pada tubuh pelaku,” imbuhnya.

Advertisement

Hasil Tes Kejiwaan: Tidak Ada Gangguan Jiwa Berat

Sebelumnya, pelaku telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat pada AS.

“Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikiater, muncullah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah pada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat,” terang Onkoseno.

Meskipun demikian, pelaku memiliki kecenderungan dalam menyelesaikan masalah yang tidak adaptif dan dorongan agresivitas.

“Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian, punya dorongan adanya agresivitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” ungkapnya.

Modus Operandi Pelaku

AS meracuni keluarganya dengan mencampurkan zat berbahaya ke dalam panci berisi rebusan air teh. Campuran tersebut kemudian diberikan kepada anggota keluarganya hingga membuat mereka pingsan.

“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia,” tuturnya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban, yang akhirnya menyebabkan kematian para korban.

Advertisement