Depok – Kepolisian Sektor Pancoran Mas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) di Jalan Gang SMP, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Operasi ini berhasil menyita sebanyak 83 botol miras berbagai jenis.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan ini merupakan respons atas laporan keresahan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Jumlahnya ada 83 botol miras,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya pada Rabu (14/1/2026).
AKP Made Budi merinci bahwa 83 botol yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis, antara lain: 12 botol Intisari, 17 botol Atlas Merah, 17 botol Api, 7 botol Drum, 3 botol Atlas Putih, 12 botol Gold, 5 botol Iceland, dan 12 botol Singa Raja.
Pemilik rumah yang berinisial THM diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008, khususnya Pasal 13 dan 21 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“(Pelaku) berinisial THM. Sudah diamankan,” tutup AKP Made Budi. Pelaku kini terancam hukuman pidana berupa kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50.000.000.






