Petugas Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang penjual minuman keras (miras) ilegal berinisial MAR di wilayah Bojongsari, Depok. Dari tangan pelaku, disita sebanyak 69 botol arak Bali merek Bakku Wain.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis arak Bali di sebuah warung jamu di Jalan Parung-Ciputat, Serua, Bojongsari, Depok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas mengamankan MAR yang diduga telah menjual minuman keras tanpa izin.
Barang Bukti dan Proses Hukum
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 69 botol minuman beralkohol jenis arak Bali merek Bakku Wain sebagai barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. MAR diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 13 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP Made Budi.






