Berita

Polisi Serang Tangkap Remaja 19 Tahun Terlibat Pemerkosaan Gadis 13 Tahun di Cikande

Advertisement

Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MA alias Minus (19) yang diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun di Cikande, Kabupaten Serang. MA merupakan pelaku kedua yang ditangkap setelah rekannya, MI (20), yang lebih dulu diamankan.

Pengembangan Kasus

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka MI. “MA ikut memerkosa korban setelah (korban) diperkosa oleh pelaku MI,” ujar AKP Andi Kurniady, Kamis (12/2/2026).

MA ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 11.25 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan berarti.

Tim Unit PPA Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Henry Jayusman bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kerjanya. “Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan Tersangka MA di lokasi kerjanya,” kata AKP Andi Kurniady, didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Rabu (11/2).

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika MI, yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, menghubungi korban melalui aplikasi pesan pada 2 Februari 2026. MI kemudian mengajak korban keluar dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka MI membawa korban ke Kawasan Industri Modern Cikande untuk duduk-duduk, sebelum akhirnya membawanya ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande. Di lokasi kos tersebut, korban mengaku melihat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria, sudah berada di sana.

Advertisement

Menurut keterangan korban yang dikutip oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady pada Jumat (6/2), tersangka MI kemudian menyiapkan minuman keras jenis anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya. “Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban meminumnya,” kata AKP Andi Kurniady.

Setelah dicekoki minuman keras, korban merasa pusing dan dalam kondisi setengah sadar. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka MI dan MA untuk melakukan aksi pemerkosaan.

Pelaporan dan Penanganan

Usai kejadian, korban berhasil kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Kasat Reskrim.

Advertisement