— Polisi mengungkap alasan yang disampaikan seorang perempuan berinisial DM (19) terkait penganiayaan terhadap anak tirinya yang berusia empat tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengaku melakukan tindakan itu dengan tujuan “mendisiplinkan korban”.

Pernyataan tersebut disampaikan Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Menurut keterangan kepolisian, kekerasan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai tubuh korban memakai sikat gigi. Awalnya DM sempat berdalih bahwa luka pada anak akibat terpeleset di kamar mandi.

“DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya,” jelas Ikhlas.

Setelah pendalaman, penyidik menduga motif sebenarnya berkaitan dengan sakit hati DM terhadap ucapan suami atau keluarga suami, yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Polisi masih terus mendalami motif dan keterangan terkait kasus ini.

“Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” kata dia.

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami beberapa jenis luka di berbagai bagian tubuh. Temuan medis tersebut menjadi dasar pelaporan ke unit perlindungan anak dan penanganan polisi.

“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” imbuhnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa korban tengah menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Polisi menduga kekerasan itu berlangsung berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026 terhadap korban berinisial QSH. Penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.

“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026,” kata Ikhlas, Senin (13/7).

DM kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.