Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku telah diamankan dalam operasi ini.
Modus Undercover Buying
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan teknik undercover buying atau pembelian terselubung.
“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” ujar Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka tersebut.
“Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.
Program Green Policing
Kombes Muharman menambahkan, pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Program ini menekankan bahwa polisi tidak hanya bertugas memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan ekosistem.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Tim investigasi kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.
“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik satwa dilindungi tersebut.
“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” ungkap Anggi.
Ia menambahkan, owa siamang yang diperdagangkan berasal dari Kampar. Polisi telah melakukan pencarian terhadap diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, namun pelaku tidak berada di tempat.
Ancaman Hukuman
Tersangka YUS mengaku tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.





