Berita

Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Akibat Kehabisan Napas, Tak Ada Unsur Pidana

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa kasus kematian selebgram Lula Lahfah tidak melibatkan unsur kekerasan maupun upaya melawan hukum. Ia menegaskan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Penyelidikan Dihentikan

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).

Menurut Iskandarsyah, Lula Lahfah meninggal dunia karena mengalami kehabisan napas. Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.

“Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” jelasnya.

Advertisement

Bukti dan Keterangan Saksi

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah atas permintaan keluarga.

“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” terangnya.

Ia kembali menekankan, “Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum.”

Advertisement