Kepolisian memastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Penyebab Kematian dan Penolakan Autopsi
Menurut keterangan dari RS Fatmawati, Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar Iskandarsyah.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterangan dari RS Fatmawati tersebut sudah cukup. Lebih lanjut, autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah tidak dilakukan atas permintaan dari orang tuanya.
“Oleh karena itu, kami Satreskrim Metro Jakarta Selatan yakin, berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini, autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari orang tua Saudari LL tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Pemeriksaan Bukti dan Saksi
Iskandarsyah menambahkan bahwa pihaknya telah mengecek seluruh bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada tanda kekerasan dalam kasus ini, serta tidak ada upaya melawan hukum yang terjadi.
“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” tegasnya.






