Berita

Polisi Jakarta Barat Ungkap Peredaran Obat Keras, 30 Tersangka Diamankan

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus peredaran obat keras golongan G dan psikotropika yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung selama periode Januari hingga awal Februari 2026, sebanyak 30 tersangka berhasil diringkus.

Puluhan Ribu Obat Keras Disita

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari 26 kasus berbeda. “Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dari 26 kasus periode Januari hingga 1 Februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Sambo dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026).

Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan terlarang secara bebas tanpa memerlukan resep dokter. Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Alprazolam, Hexymer, Trihexyphenidyl, Mersi Merlopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex. Total keseluruhan obat keras yang disita mencapai 231.345 butir.

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras

AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah preventif yang penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tersebut seringkali menjadi pemicu tindak pidana, termasuk aksi tawuran.

Advertisement

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Advertisement