Berita

Polisi Hentikan Kasus Guru SD Tangsel yang Dilaporkan Orang Tua Murid, Tak Penuhi Unsur Pidana

Advertisement

Penyelidikan terhadap kasus seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan oleh orang tua murid telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Meskipun demikian, AKBP Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. “Serata akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.

Kasus Viral di Media Sosial

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah di media sosial, termasuk oleh anak dari guru yang bersangkutan, pada Selasa (27/1/2026). Menurut unggahan tersebut, peristiwa terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya. Sang guru kemudian memberikan nasihat kepada murid tersebut agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Nasihat ini kemudian dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai tindakan memarahi di depan kelas.

Meskipun upaya mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut tetap melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga ke Polres Tangsel, dengan tuduhan kekerasan verbal.

Advertisement

Mediasi Berakhir Buntu

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo ini, berakhir buntu.

“Untuk saat ini Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026). Ia menambahkan bahwa mediasi tersebut dilakukan demi masa depan anak dan berharap ada kesepakatan damai.

Guru yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maafnya dan menjelaskan bahwa nasihat yang diberikan adalah untuk kebaikan si anak. Namun, pelapor memilih untuk melanjutkan kasus, sembari tetap membuka ruang untuk restorative justice. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.

Advertisement