Berita

Polisi Gerebek Pengedar ‘Liquid Zombie’ Jaringan Internasional di Jakarta

Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkotika jenis etomidate atau yang dikenal sebagai ‘liquid zombie’. Empat orang telah diamankan dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik di Jakarta.

Penggerebekan di Lapangan

Dalam sebuah video yang beredar pada Rabu (11/2/2026), terlihat detik-detik penyidik menggerebek salah satu pelaku. Penyidik meminta pelaku untuk mengeluarkan seluruh barang haram yang disimpannya. “Keluarin semuanya, taruh di meja,” ujar seorang penyidik. Pelaku kemudian mengeluarkan sejumlah barang dari bawah meja, termasuk vape isi narkoba yang disimpan dalam tas besar.

Saat ditanya asal barang, pelaku mengaku mengambilnya dari Palembang. Penyidik kemudian melanjutkan penangkapan di lokasi lain, tepatnya di sebuah area parkir. Di sana, penyidik memeriksa sebuah mobil dan menemukan sejumlah vape isi narkoba yang disimpan dalam koper berwarna hijau.

Pembongkaran Jaringan Internasional

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika. “Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie,” kata Aris dalam keterangannya, Selasa (10/2).

Penyelidikan awal membuahkan hasil pada 13 Januari 2026, ketika polisi mengamankan tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan R, disita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dari tiga merek berbeda yang berisi cairan narkoba, serta ponselnya.

Advertisement

Aris mengungkapkan bahwa R menerima total 5.139 buah cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di Jambi pada 10 Desember 2025. Sebanyak 4.806 buah di antaranya telah didistribusikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang berinisial K untuk mengedarkan narkoba tersebut.

Tiga Tersangka Lain Diamankan

Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Penangkapan ini juga turut menyita satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik yang mengandung cairan narkotika golongan II jenis etomidate.

“Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” jelas Aris.

Kasus ini menunjukkan maraknya peredaran narkoba jenis baru yang dikemas secara inovatif untuk mengelabui petugas dan masyarakat.

Advertisement