Berita

Polisi Gagalkan Transaksi Tramadol di Tanah Abang, Empat Pengedar Diringkus

Advertisement

Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keempat terduga pelaku kini telah menjalani proses hukum.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli yang digelar pada Minggu (22/2) lalu. Patroli tersebut dipimpin oleh Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim, melibatkan 37 personel gabungan dari Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta Polwan. Saat melakukan penyisiran di area yang dikenal ramai aktivitasnya, petugas mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan, mengarah pada praktik penjualan obat keras tanpa izin edar.

Barang Bukti dan Tindakan Lanjut

Dari aktivitas mencurigakan tersebut, petugas mengamankan empat orang dengan inisial S, I, MA, dan WS. Penggeledahan yang dilakukan terhadap mereka berhasil menemukan barang bukti berupa 15 strip Tramadol. Para terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Tujuan Patroli dan Imbauan

Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, menyatakan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum. “Kehadiran anggota di lapangan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (23/2/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan terus ditingkatkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan call center 110. “Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Advertisement