MEDAN – Jajaran Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dua orang kurir berinisial YNP (31) dan SB (58) ditangkap dengan barang bukti 80 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi. Seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai pengendali jaringan ini kini masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan Kasus di Jalan Lintas Sumatera
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kedua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, pada Rabu (11/2/2026) dini hari. Saat itu, YNP dan SB diamankan saat berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh YNP.
“Pengungkapan kasus ini, yaitu 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Ada dua tersangka, yakni YNP dan tersangka SB,” ujar Calvijn dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (21/2/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba yang sangat banyak tersebut tersembunyi di dalam mobil yang mereka tumpangi.
Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Lebih lanjut, Calvijn memaparkan bahwa kedua tersangka ini ternyata tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial L untuk menjemput narkoba tersebut dari Tanjungbalai.
“Pelaku YNP dijanjikan pelaku L upah sebanyak Rp 280 juta untuk menjemput narkoba itu, sedangkan pelaku SB sebesar Rp 100 juta,” jelas Calvijn.
Tergiur dengan iming-iming upah yang besar, kedua pelaku akhirnya sepakat dan berangkat dari Jambi menuju Tanjungbalai untuk mengambil barang haram tersebut. Rencananya, narkoba ini akan dibawa dan diantarkan ke Pekanbaru.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku berinisial L yang diduga sebagai otak dari peredaran narkoba skala besar ini.





