Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 kilogram narkotika jenis sabu yang rencananya akan disebar di wilayah Jabodetabek menjelang perayaan malam tahun baru. Dua orang kurir, MJ (29) dan IS (41), telah diamankan dalam operasi ini.
Sabu Akan Diedarkan Saat Momen Tahun Baru
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa sabu seberat 100 kilogram tersebut dikemas dalam 99 paket. “Jadi berdasarkan hasil keterangan, bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ungkapnya kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Penangkapan Kurir di Bekasi
Kedua tersangka, yang berperan sebagai kurir antarprovinsi, ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Polisi mendapatkan informasi mengenai sebuah kendaraan towing yang membawa lima unit mobil dari Lampung ke Banten, salah satunya diduga berisi narkoba.
“Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB,” jelas Susatyo.
Dari tangan MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Kedua
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal MJ, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba menggunakan mobil towing lain yang mengangkut satu unit mobil Pajero.
“Sehingga dilakukan kembali penangkapan pada hari esoknya, yaitu pada hari Jumat, 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB, di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat,” tutur Susatyo.
Dalam penangkapan kedua terhadap tersangka IS, polisi menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Identitas Bandar dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL. “Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO,” ujar Susatyo.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.






