Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul tabung dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whip pink yang ditemukan di apartemen selebgram Lula Lahfah di Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa barang tersebut mayoritas diperjualbelikan secara daring.
Penyelidikan Asal-usul Whip Pink
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul whip pink, yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini,” ujar Budi saat dihubungi pada Selasa (3/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa gas yang terkandung dalam whip pink, yaitu nitrogen oksida (N2O), belum termasuk dalam kategori narkotika. Namun, penyalahgunaannya dapat menimbulkan bahaya serius.
Risiko Kesehatan Akibat Penyalahgunaan N2O
Menurut keterangan Puslabfor yang disampaikan saat siaran pers, gas nitrogen oksida (N2O) yang terkandung dalam whip pink belum diklasifikasikan sebagai narkotika. Kendati demikian, potensi bahayanya jika disalahgunakan sangat nyata.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penyalahgunaan nitrogen oksida dapat memicu berbagai risiko kesehatan. “Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat siaran pers penyalahgunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain hipoksia, gangguan saraf (neuropati), gangguan proses metabolisme, defisiensi vitamin B12, serta dampak serius lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,” jelas Budi.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim diketahui terus menjalin komunikasi intensif dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPOM. Tujuannya adalah untuk merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Hal ini penting agar penerapan UU Kesehatan No 17 tahun 2023 dapat dilaksanakan secara akurat. Upaya untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tengah dalam tahap perumusan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap turut mengimbau masyarakat. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau whip pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegasnya saat di Polres Jaksel, Jumat (30/1).
Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan
Sebelumnya, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Pihak kepolisian telah memastikan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh Lula.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum dalam kasus kematian Lula Lahfah setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dan saksi.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”
AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah. Oleh karena itu, penyelidikan terkait penemuan jenazah Lula Lahfah dinyatakan dihentikan. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” pungkasnya.






