Berita

Polisi Buru Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Tersangka Bertambah Jadi Tiga

Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu orang tersangka dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Tersangka yang diidentifikasi sebagai SY alias Klowor (56) ini sebelumnya masuk dalam daftar buronan dan kini menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan, yaitu Samuel dan Yasin.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Baru

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan Klowor pada Rabu (31/12/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. “Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast kepada wartawan.

Menurut Abast, Klowor ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka ini diduga kuat berperan sebagai dalang di balik perusakan rumah Nenek Elina.

Advertisement

Potensi Penambahan Tersangka

Meskipun tiga tersangka telah berhasil diamankan, Abast menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Ia menambahkan, berdasarkan rekaman video yang beredar, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” harapnya, mengindikasikan adanya potensi penambahan tersangka dalam waktu dekat.

Kasus perusakan rumah Nenek Elina ini menarik perhatian publik dan terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Advertisement