Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (obaya) jenis tramadol yang dijual secara ilegal. Obat keras ini diduga kerap digunakan oleh pelaku tawuran dan balap liar untuk meningkatkan keberanian.
Obat Keras Picu Tawuran dan Balap Liar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa banyak permasalahan di Kota Bekasi disebabkan oleh peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.
“Kalau kita ketahui bahwasanya banyak permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Bekasi ini antara lain disebabkan oleh obat-obatan keras tanpa izin edar tersebut,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, indikasi penyalahgunaan obat tersebut terlihat pada kasus tawuran dan balap liar.
“Seperti ada permasalahan tawuran, kemudian juga ada balap liar. Ini indikasi-indikasi untuk meningkatkan adrenalin keberanian ini antara lain dengan konsumsi obat-obatan tersebut,” sambungnya.
Transaksi Jual Beli di Media Sosial
Kusumo mengungkap bahwa transaksi jual-beli tramadol salah satunya terjadi melalui media sosial. Para pembeli tertarik karena harga yang murah dan efek yang ditawarkan.
“Satu kantong ini paling hanya sekitar Rp 5.000-an yang kuning, kemudian ini, ini juga berapa ini? Rp 10 ribu satu (butir) ini. Karena efeknya ya ini aja jadi lebih berani,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 tersangka penjual obat keras. Polisi juga menyita sebanyak 12.649 butir pil yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.
Belasan tersangka tersebut ditangkap setelah polisi menindak belasan warung atau toko yang menjual obat-obatan keras secara ilegal.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.



