— Jakarta – Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial W (33) ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya lokasi penyimpanan narkoba lainnya. Pengembangan ini membawa petugas ke sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

“Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram,” ungkap Wito dalam keterangannya pada Minggu, 19 Juli 2026.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal usul barang haram tersebut, jaringan pemasoknya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ini.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.