Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, larangan ini tidak berlaku bagi truk yang mengangkut muatan logistik esensial bagi kebutuhan masyarakat.
Kepala Induk PJR Cikampek Korlantas Polri Kompol Sandy Titah Nugraha menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB). “Pembatasan sumbu tiga ini adalah sesuai dengan atensi perintah langsung dari Bapak Kapolri melalui Kakorlantas, kemudian Pak Menteri Perhubungan, bahwasanya sumbu tiga ke atas itu dilarang melintas pada saat pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Tentunya yang diperbolehkan hanya barang-barang kebutuhan logistik atau kebutuhan esensial masyarakat,” kata Sandy kepada wartawan di lokasi penindakan di off ramp 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/12/2025).
Sandy menambahkan, truk sumbu tiga yang hendak menuju Cikampek saat ini dialihkan. Kebanyakan truk tersebut berasal dari arah Pelabuhan Tanjung Priok dan akan dialihkan keluar melalui Jatiasih. “Dan nanti sistemnya kita alihkan. Yang sekarang kita ini berada di daerah Cikunir, jadi yang dari arah Tanjung Priok nanti akan kita luruskan ke arah Jatiasih semua, yang tidak ada memasuki wilayah Tol Cikampek tentunya,” jelasnya.
Ia mengemukakan bahwa Tol Cikampek merupakan jalur vital yang menopang mobilitas 1,6 juta masyarakat yang sedang melaksanakan mudik. Pengalihan truk sumbu tiga ini bertujuan untuk kelancaran lalu lintas. “Dan suatu keniscayaan apabila ketika dalam posisi volume kendaraan yang ramai, penuh, ruas-ruas tol yang ada di lajur Cikampek itu akan dipenuhi oleh kendaraan pribadi. Sehingga apabila ada satu saja kendaraan sumbu tiga melintas, itu akan menghambat kendaraan-kendaraan masyarakat, aktivitas yang sedang akan melaksanakan liburan tersebut,” ujarnya.
Meskipun demikian, Sandy mengaku memahami posisi para sopir truk yang hanya menjalankan tugas dari atasan mereka. Oleh karena itu, pihaknya akan mengedepankan edukasi sebagai langkah awal. “Di sisi lain juga kita memahami kondisi apabila sopir ini kita lakukan penindakan yang mereka hanya pekerja. Jadi nanti itu bagian dari dinamika di lapangan, para petugas kami semuanya sudah profesional bagaimana bisa menanggapi dan memberikan edukasi secara humanis dan mereka juga tidak merasa terbebani atau menjadi berat ya dalam melaksanakan sumbu tiga ini,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penindakan tetap harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. Upaya ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas. “Di satu sisi kita harus melakukan SKB secara tegas demi kepentingan masyarakat luas, masyarakat Indonesia, dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran di jalan,” imbuhnya.






