Polisi mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial HA (30) dalam kasus pembunuhan anak politisi PKS berinisial A (9) di Cilegon. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan keluarga korban.
Modus Operandi Pelaku
Dalam konferensi pers di Polres Cilegon pada Senin (5/1/2026), Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa HA melakukan aksinya di dua lokasi lain setelah membunuh A di BBS 3, Cilegon. Modusnya adalah memencet bel rumah, dan jika tidak ada respons, pelaku akan melanjutkan aksinya. Di lokasi kedua, pelaku berhasil melakukan pencurian, namun di lokasi ketiga, aksinya dipergoki oleh asisten rumah tangga.
Bukti Ilmiah Menguatkan
Rekaman CCTV dari rumah korban dan tetangga menunjukkan ciri-ciri fisik pelaku pencurian yang sama dengan pelaku pembunuhan A. Penggeledahan tas pelaku menemukan pisau yang digunakan untuk membunuh korban. “Kemudian yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian.
Keterlibatan Keluarga Dibantah Tegas
Dian Setyawan secara tegas membantah asumsi publik mengenai keterlibatan keluarga atau karyawan dalam kasus ini. “Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan, serta pasal 80 ayat 3 Junto pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dian.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga turut menguatkan bantahan tersebut. “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Motif Ekonomi Akibat Penyakit
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah desakan ekonomi akibat penyakit kanker nasofaring yang dideritanya. “Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” katanya.
Polisi menemukan bukti percakapan digital antara pelaku dan istrinya yang mengindikasikan rencana melakukan tindak kriminal. Chat tersebut dilakukan pada 16 Desember 2025, sebelum kejadian. “Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya ‘apabila keadaan semakin amblas’, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri ‘astagfirullah yang’,” jelasnya.






