Berita

Polda Riau Telusuri Sindikat Penjual Gading Gajah untuk Jerat Pemburu Liar

Advertisement

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Pelalawan terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku perburuan gajah Sumatera yang ditemukan mati di areal konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri jaringan penjual gading gajah.

Upaya Penelusuran Sindikat Penjual Gading

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri jalur-jalur pendistribusian yang diduga digunakan untuk menjual gading gajah maupun satwa dilindungi lainnya.

“Jalur-jalur pendistribusian yang patut diduga adanya pelaku melakukan penjualan gading gajah atau hewan yang dilindungi tersebut kami telusuri,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan di Mapolda Riau, Kamis (19/2/2026).

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi untuk melacak pemburu liar yang bertanggung jawab atas kematian gajah Sumatera tersebut. Saksi yang diperiksa meliputi masyarakat di sekitar lokasi kejadian hingga petugas di areal perusahaan.

“Artinya semangat dari Polres Pelalawan dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam hal ini sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Baik saksi di sekitar TKP, areal sekitar perusahaan,” ungkapnya.

Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat mengungkap pelaku pembunuhan gajah. Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dalam pengusutan kasus ini.

“Dari 40 saksi ini kami berharap, karena pemeriksaan ini dilakukan secara intensif dan kami berkoordinasi dengan BKSDA Ria, pemeriksaan ini tidak melepaskan upaya scientific investigation,” jelasnya.

Advertisement

Komitmen ‘Green Policing’

Kombes Pandra menegaskan komitmen Polda Riau untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan gajah ini. Upaya ini sejalan dengan program unggulan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yaitu ‘Green Policing’.

“Polda Riau sangat concern dan komitmen dalam menindak perburuan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” tegasnya.

Kronologi Penemuan Gajah Mati

Gajah Sumatera tersebut ditemukan tewas pada Senin (2/2/2026) malam oleh warga. Kondisi gajah mengenaskan, dengan sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya, akibat luka tembak.

Hasil nekropsi (bedah bangkai) mengonfirmasi adanya proyektil pada tengkorak belakang gajah. Hal ini menunjukkan bahwa gajah tersebut tidak mati secara alami, melainkan dibunuh.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan komitmen kuat untuk mengungkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.

Advertisement