Berita7 — Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menaikkan status hukum kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr Icha, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. “Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Kombes Sigit Haryono kepada wartawan pada Jumat (24/7/2026).
Proses penyelidikan kasus kematian dr Icha sendiri telah berlangsung selama beberapa pekan. Penyidik telah berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Kombes Sigit Haryono lebih lanjut.
Menurut Kombes Sigit, penyidik telah memeriksa total 35 saksi, empat orang terlapor, dan meminta keterangan dari lima orang ahli. Kelima ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, meliputi ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Para saksi yang dimintai keterangan mencakup berbagai pihak, termasuk keluarga almarhumah dr Icha, tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Kombes Sigit menegaskan komitmen Polda NTT dalam menangani perkara ini. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Ikuti Berita7
