Berita

Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen

Advertisement

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (7/1/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kehadiran dr Richard Lee telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya kepada penyidik. “Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik (yang mengonfirmasi kehadiran),” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan terhadap Richard Lee diajukan oleh Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya, dr Richard Lee juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee

Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan seorang pemengaruh (influencer) bernama dr Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini berujung pada penetapan tersangka bagi masing-masing.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Advertisement

Poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut.

Keduanya Belum Ditahan

Baik doktif maupun dr Richard Lee saat ini belum ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara. Polisi mewajibkan doktif untuk melakukan wajib lapor.

Dalam kasus yang menjerat doktif, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya, 25 Desember 2025. Jika hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.

dr Richard Lee sendiri akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Belum diketahui apakah polisi akan menahan Richard Lee usai pemeriksaan tersangka selesai.

Advertisement