Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera, 10 Tersangka Ditangkap

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penjualan anak yang beroperasi dari Jakarta menuju wilayah Sumatera. Dalam operasi ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

10 Tersangka Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka. “Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ perempuan, kemudian A perempuan, N perempuan, HM perempuan, W perempuan, EB laki-laki, EM perempuan, SU laki-laki, LM perempuan, dan RZ laki-laki,” kata Kombes Iman dalam konferensi pers pada Jumat (6/2/2026).

Berawal dari Laporan Anak Hilang

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai anak hilang yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian proses penyelidikan.

“Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di wilayah Sumatra,” jelas Kombes Iman.

Koordinasi dan Perlindungan Anak

Selanjutnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sumatera. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa lokasi keberadaan anak-anak tersebut memiliki medan yang cukup sulit.

“Kemudian untuk mengedepankan perlindungan dan hak-hak terhadap anak, kami juga mengkoordinasikan dengan jajaran Kementerian PPA, kemudian Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian Kementerian dan Dinas Sosial terkait lainnya yang sehubungan dengan penanganan anak,” tambahnya.

Advertisement

Empat Anak Berhasil Diselamatkan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perawatan.

“Kami tim gabungan dengan dinas terkait terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan anak tersebut karena sebagaimana tadi disampaikan, hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan,” ujar Kombes Iman.

Ancaman Hukuman

Saat ini, 10 tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Para tersangka dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Advertisement