Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika ilegal atau clandestine lab yang memproduksi tembakau sintetis di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Fasilitas produksi rumahan ini diperkirakan mampu menghasilkan tembakau sintetis dengan nilai potensi mencapai Rp 5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kedoya Raya Blok 72, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.
Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas gabungan melakukan penggerebekan pada Kamis (22/1/2026) dini hari, sekitar pukul 02.45 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial V (25 tahun) yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi tembakau sintetis.
“Mengamankan satu orang tersangka inisial V dalam aktivitas home industry lab tembakau sintetis,” ujar Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Daniel, dalam keterangannya pada Jumat (23/1/2026).
Saat penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan, meliputi bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter, tembakau sintetis seberat 72,1 gram, 73 botol semprot, lima gelas takar berbagai ukuran, satu botol aseton, satu unit telepon genggam, serta berbagai bahan baku sintetis yang belum diolah.
AKP Daniel menjelaskan lebih lanjut bahwa laboratorium ilegal ini memiliki kapasitas produksi tembakau sintetis hingga 10 ribu gram. “Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar 7,2 miliar rupiah,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka V beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. “Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar. Polda Metro tegas menindak pelaku narkoba dari hulu ke hilir sebagai wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Budi Hermanto.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi atau kecurigaan terkait transaksi narkotika dengan menghubungi layanan call center Polri di nomor 110.






