Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Berkedok Resi Pengiriman Palsu, Sita 2,3 Kg Sabu dan Ganja

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria berinisial VA (34) dan TM (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku terbilang licik, yakni dengan mengirimkan barang haram tersebut secara daring menggunakan resi pengiriman palsu.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini adalah bentuk komitmen Polri dan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya bahwa kita tidak mentolerir pelaku narkoba. Kita akan tindak tegas,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Penangkapan di Tangerang

Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.10 hingga 02.10 WIB, di dua lokasi berbeda di Kelurahan Tanah Tinggi.

Penangkapan pertama menyasar VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja. Berdasarkan hasil interogasi VA, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TM di rumahnya yang berlokasi di Gang Mangga, Jalan Meteorologi.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram. Barang bukti ini diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.

Peran dan Modus Operandi

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram. AKP Budi Purwanto merinci peran masing-masing tersangka. “Hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29), berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” terang Budi Purwanto.

Advertisement

Modus pengiriman menggunakan resi palsu dijelaskan lebih lanjut oleh Budi. Para pelaku mengemas sabu dan ganja seolah-olah merupakan kiriman paket belanja online. Stiker resi pengiriman yang ditempel pada kemasan paket tersebut adalah palsu. “Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu,” ungkap Budi.

“Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” tambahnya.

Pengembangan Jaringan

Budi menerangkan bahwa kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Meskipun sempat kehilangan jejak, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Advertisement