Berita

Polda Metro Jaya Sita 66 Gram Sabu dan 435 Ekstasi dari Pengedar di Jakarta Pusat dan Barat

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu.

Pengungkapan di Dua Lokasi

Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (6/2/2026). Satu orang tersangka berinisial B berhasil diamankan beserta barang bukti awal berupa 15 butir ekstasi.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar,” kata Andri, Selasa (10/2/2026).

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pengungkapan pertama terjadi di area parkir basement sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Lokasi kedua berada di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Temuan Narkoba di Rumah Tersangka

Setelah penangkapan awal terhadap tersangka B di apartemen, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut. Pendalaman penyelidikan mengarah pada informasi bahwa B masih menyimpan sejumlah narkoba di kediamannya.

Advertisement

“Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan kemudian ditemukan 435 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu,” imbuh Andri.

Saat ini, tersangka B telah dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.

“Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, kita tindak dari hulu sampai hilir,” tegas Budi Hermanto.

Advertisement