Berita

Polda Metro Jaya Sita 18 Kg Ganja dari Pengedar di Jakarta Barat

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AG (39) yang kedapatan membawa ganja di sebuah parkiran minimarket di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak 18 kilogram ganja berhasil disita dari tangan pelaku.

Kanit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa penangkapan AG dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penangkapan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat, dengan barang bukti kurang lebih 10 kg,” ujar Tri kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Tri melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan di lokasi penangkapan awal, AG mengaku masih menyimpan sebagian barang bukti ganja lainnya. Sisa ganja tersebut disimpan AG di sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara.

Advertisement

“Kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kg. Jadi secara keseluruhan dari Tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg,” jelas Tri.

Ia merinci, tambahan barang bukti berupa ganja seberat 8 kg itu ditemukan dalam satu karung yang berisi delapan paket. Selain itu, turut ditemukan satu kotak kardus berisi ganja seberat 829 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

“Saat ini Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Advertisement