Berita

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita 1,3 Kg Ganja

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di sebuah tempat fotokopi di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini juga disertai dengan penyitaan barang bukti narkoba.

Penangkapan Pelaku

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Mengamankan satu orang pria berinisial ATS (30) yang diduga sebagai pelaku,” kata Kombes Ahmad David saat dihubungi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Pelaku berinisial ATS ini diamankan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di sebuah tempat fotokopi.

“Polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah tempat fotokopi. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama ATS,” ujar Kombes Ahmad David.

Penyitaan Barang Bukti

Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak kardus cokelat yang berisi ganja seberat 1.337 gram.

Advertisement

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial ATS. TKP di wilayah Bekasi. Kami amankan pelaku dengan barang bukti sejumlah 1,3 kg narkotika jenis ganja,” jelas AKP Rumangga.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pemberantasan Narkoba Berkelanjutan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Advertisement