— Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya yang dinilai tidak pantas kepada wartawan. Pernyataan tersebut berupa ucapan “lu punya otak nggak” yang dilontarkan saat konferensi pers. Hingga kini, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa tim penyidik masih terus berupaya mengklarifikasi setiap informasi yang diperoleh. “Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi. Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi,” ujar Kombes Iman pada Jumat (24/7/2026).

Iman menambahkan, klarifikasi informasi ini penting agar laporan yang diterima dapat diselidiki secara mendalam dan objektif. “Dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini,” jelasnya. Ia juga menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum bagi seluruh warga negara. “Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. PWI telah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk video dan transkrip, terkait ucapan Hotman yang menjadi pokok permasalahan. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga marwah dan kelancaran profesi jurnalis.

“Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan,” ujar Anrico pada Rabu (22/7).

Meskipun menghargai permintaan maaf Hotman Paris, PWI menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. “Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik,” jelas Anrico. Ia menambahkan, “Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu.”