Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono secara profesional, proporsional, dan transparan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa setiap tahapan penyelidikan akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Budi Hermanto menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta klarifikasi dari pihak Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah selaku pelapor.
“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu melakukan analisis terhadap barang bukti yang ada, termasuk flashdisk rekaman percakapan dan tangkapan layar atau gambar.
“Dan ini kami akan lakukan analisis,” katanya.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Materi Stand Up Comedy
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke pihak kepolisian setelah materi stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’ menuai sorotan publik. Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, yang berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy ‘Mens Rea’.
Pelapor dalam kasus ini adalah gabungan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Para pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah Terkait Pelaporan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukanlah bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan bahwa aliansi tersebut tidak mewakili organisasi secara resmi.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online pada Jumat, 9 Januari 2026.
Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok bukanlah hal baru, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Terlepas dari itu, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat dan menyayangkan jika seorang komedian yang menghibur harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menegaskan sikapnya yang menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers pada Jumat, 9 Januari 2026.
Bachtiar menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






