Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Kue Jadul di Kemayoran

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap seorang Bhabinkamtibmas yang sempat diduga melakukan penganiayaan terhadap pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan bukti bahwa personel kepolisian tersebut melakukan tindakan kekerasan.

Tidak Terbukti Lakukan Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota Bhabinkamtibmas tersebut telah selesai. “Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” ujar Budi Hermanto pada Senin (2/2/2026).

Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan dari pedagang es kue jadul itu sendiri. Menurut pedagang tersebut, Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan kepadanya. “Tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya, makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial,” jelas Budi Hermanto.

Lebih lanjut, Budi Hermanto menambahkan, “Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, jangan sakiti hati masyarakat.”

Advertisement

Proses Pendalaman Sebelumnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membuka suara terkait adanya laporan anggota TNI dan Polri yang mencurigai dan mengamankan seorang pedagang es kue jadul di Kemayoran. Bidang Propam Polda Metro Jaya langsung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas, yaitu Aiptu Ikhwan Mulyadi.

“Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1).

Budi menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, Aiptu Ikhwan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” tuturnya.

Advertisement