Polda Metro Jaya memulai penyelidikan terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Langkah awal dalam proses ini adalah melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor.
Klarifikasi Pelapor dan Analisis Bukti
“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026). Selain itu, Polda Metro Jaya akan menganalisis barang bukti yang meliputi flashdisk rekaman percakapan, serta tangkapan layar atau gambar. “Dan ini kami akan lakukan analisis,” tambahnya.
Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak bias dalam menyampaikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan transparan.
Laporan Terkait Dugaan Penistaan Agama
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, berdasarkan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelaporan ini dipicu oleh materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dinilai oleh pelapor dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan bangsa. Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah menjadi pihak yang melaporkan.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, upaya detikcom untuk meminta tanggapan Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya belum mendapatkan respons.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah
PBNU: Aliansi Muda NU Bukan Bagian dari PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak mewakili organisasi resmi.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1). Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi karena karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyayangkan jika komedian harus berhadapan dengan hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.
Muhammadiyah: Pelaporan Bukan Sikap Resmi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.





