Berita

Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Richard Lee Pekan Depan

Advertisement

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikannya. Pemeriksaan lanjutan ini rencananya akan digelar pada pekan depan.

Panggilan Kedua untuk Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut telah dikonfirmasi dan diterima oleh pihak pengacara Richard Lee.

“Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas tanpa adanya intervensi. Ia menjamin penanganan setiap kasus di Polda Metro dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. “Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” jelasnya.

Pencekalan ke Luar Negeri

Sebelumnya, polisi telah menerbitkan pencegahan terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku sejak Selasa (10/2/2026) hingga 1 Maret 2026, atau selama 20 hari ke depan.

Advertisement

“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2).

Masa pencekalan ini, lanjut Budi, dapat diperpanjang hingga enam bulan jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Praperadilan Ditolak

Richard Lee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka. Gugatan ini terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif.

Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” putus hakim ketua Esthar Oktavi di PN Jakarta Selatan.

Advertisement