Jakarta – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penistaan agama. Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah ahli dan saksi mengenai materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan Pandji.
Jadwal Pemanggilan Pandji
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menyatakan bahwa Pandji Pragiwaksono akan segera dimintai keterangan. “Sudah dijadwalkan,” ujar Kombes Iman kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Meskipun jadwal pasti belum dirinci, Kombes Iman menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji akan dilakukan setelah seluruh keterangan dari saksi dan ahli yang terkait dengan laporan tersebut dilengkapi. “Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor (Pandji),” jelasnya.
Proses Penyelidikan Laporan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 10 saksi dan ahli. Pandji dilaporkan terkait materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang menimbulkan kegaduhan. Laporan tersebut terdiri dari tiga laporan polisi (LP) dan dua pengaduan masyarakat (dumas).
“Karena ada beberapa laporan polisi dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat 3 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan,” tutur Kombes Iman.
Latar Belakang Laporan
Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul setelah pernyataannya dalam acara stand up comedy ‘Mens Rea’ dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah oleh pelapor.
Salah satu pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang disampaikan Pandji tidak pantas dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.






