Berita

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Lubis Berstatus SP3

Advertisement

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif.

Keadilan Restoratif Jadi Dasar Penghentian

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa SP3 diterbitkan demi hukum dan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya pada Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berlanjut

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.

Permohonan Restorative Justice Diajukan

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut.

Advertisement

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat (16/1).

Jokowi Sambut Silaturahmi dan Harapkan RJ

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi menyatakan bahwa kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu datang untuk bersilaturahmi.

“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, seperti dilansir detikJateng, Rabu (14/1).

Jokowi menuturkan bahwa pertemuan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui restorative justice terkait kasus yang menjerat keduanya. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu, adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Advertisement