Polda Metro Jaya angkat bicara terkait tudingan adanya permintaan uang oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
Tanggapan atas Tudingan Podcast
Pernyataan tegas ini disampaikan Kombes Budi Hermanto sebagai respons atas narasi yang dibangun oleh salah satu tersangka berinisial IM dalam sebuah podcast. Tersangka IM menuding adanya permintaan sejumlah uang oleh penyidik terkait kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Kombes Budi Hermanto menyatakan apresiasinya terhadap masukan yang disampaikan melalui podcast, namun menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman dan tidak menemukan indikasi permintaan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tersangka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan bahwa tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Angka Rp 5,94 miliar yang disebutkan, menurut Budi Hermanto, murni merupakan hasil audit kerugian negara, bukan terkait permintaan penyidik.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” imbuhnya. Ia memastikan penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Tersangka dan Kronologi Kasus
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang mantan pegawai Kementan, yakni berinisial IM dan DSD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Laporan tersebut mencantumkan kerugian negara terkait surat perjalanan dinas sebesar Rp 9 miliar.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” kata dia.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Hasil audit lanjutan ini yang kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.
Penetapan kedua tersangka, IM dan DSD, telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan. Kejadian ini diduga berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024. Proses hukum kasus ini masih terus berjalan.
Lihat juga video: Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Tetap Divonis 4 Tahun Penjara






