Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Kamis (11/12) malam lalu.
Dua Pelaku Diamankan, Perburuan Terus Berlanjut
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya baru berhasil mengamankan dua tersangka. “Baru dua kami amankan dan masih kami kembangkan,” ujar Kombes Iman kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Kombes Iman memastikan bahwa upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya masih terus dilakukan. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lainnya. Mohon waktu nanti kami akan segera informasikan,” tambahnya.
Konteks Insiden Pembakaran
Insiden pembakaran kios di Kalibata dipicu oleh tewasnya dua orang debt collector. Peristiwa ini menimbulkan reaksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah kios di area tersebut.
Tindakan Terhadap Anggota Polri Terlibat
Terkait tewasnya dua debt collector, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Sidang etik terhadap keenam anggota tersebut telah digelar.
Hasil sidang etik memutuskan dua anggota, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap sebagai pelanggar utama dalam kasus ini. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, pada Rabu (17/12).
Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dikenai sanksi demosi. Keempatnya dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat (matel).






