Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan di Apartemen Jakpus
Penangkapan dilakukan oleh tim khusus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Dua orang yang diamankan berinisial R (32) dan D (29).
AKP Guntur, yang memimpin Timsus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Pada hari Senin, 16 Februari 2026, timsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang R (32) dan D (29), pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Guntur, Rabu (18/2/2026).
Ratusan Ekstasi Disita
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 738 butir ekstasi. Menurut keterangan AKP Guntur, kedua tersangka merupakan warga asal Provinsi Lampung dan berencana mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Jakarta.
“Adapun kedua tersangka merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya didapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 ekstasi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.
Diduga, ekstasi tersebut dibawa oleh tersangka R dari Lampung menuju Jakarta. Setelah tiba di Jakarta Barat, R dijemput oleh tersangka D di kawasan Kebon Jeruk. Keduanya kemudian menuju apartemen yang menjadi lokasi penangkapan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Guntur.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polda Metro Jaya tidak menolerir pelaku narkoba. Kami akan tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Budi Hermanto.





