Berita

Polda Metro Jaya: Akun Medsos Richard Lee Bisa Disita Jika Terkait Tindak Pidana

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan kemungkinan penyitaan akun media sosial milik dr Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berpotensi disita. Pernyataan ini disampaikan Reonald saat menjawab pertanyaan Doktif dalam sesi doorstop di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Doktif, yang hadir untuk mengawal kasus Richard Lee, menanyakan apakah akun media sosial yang digunakan tersangka untuk mempromosikan kosmetik akan disita. “Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald.

Reonald memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mempersilakan masyarakat, termasuk korban, untuk memantau perkembangan penyidikan. “Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya, dan kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal tersebut sejalan dengan penekanan Kapolda Metro Jaya yang selalu menekankan agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

Advertisement

Diketahui, Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada malam sebelumnya untuk mengawal proses pemeriksaan awal Richard Lee. “Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Doktif.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 atas laporan Doktif yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald.

Richard Lee sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun meminta penjadwalan ulang. Ia dijadwalkan ulang untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.

Advertisement