Polda Metro Jaya mengakhiri pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 yang telah berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Dalam operasi ini, sebanyak 772 kasus tindak pidana berhasil ditindak.
Rincian Kasus dan Penindakan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa operasi ini menyasar berbagai target, termasuk tawuran, pengguna narkoba, minuman keras ilegal, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pemberatan, dan pencurian biasa, serta peredaran petasan ilegal dan premanisme.
“Dari hasil kegiatan operasi ini yang dilakukan di 30 titik target operasi sesuai dengan target 30 titik yang berhasil kami lakukan penindakan penegakan hukum maupun upaya-upaya preventive dan preventive lainnya, juga dilakukan penindakan terhadap 742 titik lokasi non target operasi,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Iman menambahkan, total ada 442 laporan polisi yang masuk selama operasi berlangsung, yang mencakup 772 kasus tindak pidana.
Detail Kasus yang Ditangani
- Pencurian dengan pemberatan: 77 kasus
- Pencurian kendaraan bermotor: 17 kasus
- Pencurian dengan kekerasan: 3 kasus
- Tawuran: 24 kasus
Para tersangka yang memenuhi unsur pidana telah ditetapkan dan dipersangkakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






