— Polisi di Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang membuat kontingen Pesparawi Kepri gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari.

Kedua tersangka berinisial VE, pemilik biro perjalanan, serta HE, seorang aparatur sipil negara yang membantu pengadaan tiket. Penetapan itu disampaikan pihak kepolisian saat berkas perkara masih dilengkapi untuk dikirim ke jaksa penuntut.

Rincian Kontingen dan Kerugian

Pihak kepolisian mencatat jumlah peserta yang semestinya diberangkatkan sebanyak 64 orang, terdiri atas 27 perempuan dan 21 laki-laki, ditambah 16 ofisial. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1.016.300.000.

Alur Perkara dan Modus

Berdasarkan hasil penyidikan, uang senilai Rp 1.016.300.000 yang ditransfer oleh LPPD ke rekening VE tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian tiket keberangkatan.

Penyidik menyebutkan sebagian dana, sebesar sekitar Rp 700 juta, dikirim dari rekening VE kepada HE untuk pembelian tiket, sementara sisa dana dipakai untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, termasuk pelunasan utang dan penyelesaian masalah pribadi.

Keterangan Resmi

“Kita menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara VE dan saudara HE. Saat ini masih dalam proses karena kami masih melengkapi berkas untuk nantinya dikirimkan kepada jaksa penuntut,”

kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei.

Polisi juga menyatakan telah memeriksa 26 saksi selama proses penyidikan sebelum kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.