— Polda Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, yang bernama Fuk Tjhong alias Uun. Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten.

“Dan sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, pada Jumat (24/7/2026).

Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial D, A, R, dan E. Peran tersangka D adalah sebagai orang yang menginstruksikan organisasi masyarakat (ormas) untuk membawa korban. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berinisial A, R, dan E diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

“D menginstruksikan ormas untuk membawa korban,” ujar Maruli.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Korban penganiayaan, Fuk Tjhong alias Uun, juga telah dimintai keterangan oleh Polda Banten.

“Sampai dengan hari ini, penyidik telah memeriksa korban, istri korban, kemudian ada tujuh orang yang diperiksa yang saat ini statusnya menjadi saksi,” katanya.

Polda Banten masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Maruli menegaskan komitmen Polda Banten untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Ya, dari hasil keterangan saksi-saksi dan pelaku, itu akan kita gali. Siapa saja yang ada di TKP, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan kita jemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Selain itu, Polda Banten juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus penganiayaan tersebut. Sejumlah video yang diduga merekam kejadian dan ponsel sebagai alat komunikasi juga telah diperiksa.

“Jadi, perlu kami sampaikan bahwa kami telah mendapatkan barang bukti. Barang bukti itu ada visum pertama, ya. Kemudian ada dokumentasi kejadian, ada video-video viral, begitu. Kemudian ada handphone, akan kita gali dari handphone tersebut,” katanya.

Penganiayaan Terhadap Uun

Sebelumnya diberitakan, Uun diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas dan viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, Uun yang bertelanjang dada tampak meringkuk memegangi kepala plontosnya di dalam sebuah mobil.

Di dalam rekaman video tersebut, terdengar Uun tengah diinterogasi oleh seorang pria. Pria tersebut menyebut bahwa Uun telah melecehkan dan menghina ketua dewan. Uun dalam rekaman tersebut menyampaikan bahwa ia kapok melakukan hal tersebut dan mengaku akan meminta maaf kepada ketua dewan. Ia bahkan menyatakan bersedia dibunuh jika mengulanginya lagi.

Peristiwa ini diduga terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf,” kata Maruli, Rabu (22/7).

Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat

Menanggapi isu yang beredar, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah keras telah menyuruh orang untuk menganiaya Uun. Ia menolak keras dikaitkan dengan peristiwa tersebut.

“Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar,” kata Juwita, Rabu (22/7).

“Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya tidak pernah komunikasi,” sambungnya.