Berita7 — CILEGON – Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Polda Banten, bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih lobster atau benur di Pelabuhan Merak, Banten. Benur tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal ke wilayah Sumatera.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, personel gabungan sedang melaksanakan investigasi di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kecurigaan petugas tertuju pada sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi B-1179-VMX.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (23/7/2026).
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan. M, seorang warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Keduanya beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, benur tersebut dikemas dalam 10 box styrofoam dan diangkut menggunakan mobil untuk dikirim ke Pulau Sumatera dengan tujuan diperjualbelikan secara ilegal. Motif utama para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan benih lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan ini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ikuti Berita7
