— JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor telah menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara.

Penetapan tersangka ini terkait dengan kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021. Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Bogor, Rinaldy Adriansyah, pada Senin (20/7/2026) malam.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” ujar Rinaldy.

Rinaldy menjelaskan bahwa tersangka BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 dan berstatus sebagai PNS aktif berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

BAP diduga terlibat dalam proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa untuk proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor. Perbuatannya tersebut diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” imbuh Rinaldy.